Jumat, 31 Desember 2010

" semoga aku jadi pohon yang ditebang kemudian aku digunakan" (khalifah Abu bakr siddiq ra)

Minggu, 26 Desember 2010

minggu,26 des....

tak terasa aku meninggalkan banyak coretan dalam lembaran masa
banyak sekali..
hingga ku lupa manyapanya, apalagi menghitungnya .
bilakah waktu kan membawa ku pada masa itu ?
tidak..
aku takkan kembali,
demi penghambaanku pd pemilik bumi..
biarkan saja tertiup angin,terbang,tinggi dan menari
aku tak perduli
sekali lagi aku tak perduli.





Rabu, 15 Desember 2010

Apa kau melihat cahaya
coba perlihatkan padaku
agar tak gelap pandanganku..

Sabtu, 11 Desember 2010

Hari ini....

hanya karna satu senyum..
akankah menggoyah iman dihati
mengapa bermain sapa
bila tak ingin kau luka....

Pengertian Koperasi




beberapa pengertian koperasi :


Mohammad Hatta
Koperasi => usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasar tolong menolong.

Alford Hanel
Koperasi => suatu sistem sosioekonomi, maka koperasi harus memenuhi 4 kriteria:

1.         Kelompok koperasi=> sekelompok individu yg mempunyai kepentingan yg sama (tujuan yg sama)
2.         Swadaya Kelompok Koperasi=> kelompok individu yg mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yg dilakukan scr bersama sama.
3.         Perush Koperasi=> dlm melakukan kegiatannya dibentuk suatu wadah yaitu perush koperasi yg dimiliki dan dikelola scr bersama
4.         Promosi anggota/pemakmuran anggota=> perush koperasi yg terdapat dlm organisasi tsb mempunyai tugas untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.

Di Jerman
Koperasi => perkumpulan yang keanggotaannya tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi anggotannya dengan cara melakukan usaha bersama.

Di Indonesia
Koperasi=> badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dgn melaksanakn kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas asaz kekeluargaan.

Berdasarkan uraian tsb maka koperasi di Indonesia seharusnya :
1.       Berfungsi sbg alat perjuangan ekonomi rakyat.
2.       Berfungsi sbg alat pemersatu bangsa.
3.       Berfungsi sbg soko guru ekonomi nasional untuk meningkatkan kemajuan & kemakmuran
4.       Berfungsi sbg organisasi gerakan ekonomi rakyat.

Unsur unsur organisasi koperasi
1.       anggota yang mendukung kelompoknya
2.       mempunyai kepentingan yang sama
3.       anggota yang bersedia bekerja sama dan bermotivasi swadaya.
4.       tujuan bersama dan disepakati bersama.

Hal yg harus diperhatikan dlm struktur arganisasi kop.
1.       tujuan yang jelas
2.       masing2 fungsi dilaksanakan dengan baik
3.       pembagian tugas yang jelas
4.       sumber daya manusia yang sesuai dengan keahlian
5.       pemimpin yang menjalankan fungsinya dengan baik.
6.       harus melayani anggotanya dengan baik
7.       menyeimbangkan antara perkembangan institusi dengan ekonomi anggotanya dan masyrkt sekitarnya
8.       melindungi hak suara dan partisipasi anggotannya.

PENGERTIAN KOPERASI

Menurut UU No 12 Tahun 1967:
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azaz kekeluargaan.

Menurut UU No 25 Tahun 1992:
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekluargaan.

Prinsip koperasi
1.         keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.         pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.         pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan bersarnya jasa masing masing anggota
4.         pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.         kemandirian
selain itu dikembangkan prinsip
a.        pendidikan perkoperasian
b.        kerjasama antar koperasi

Struktur internal organisasi koperasi
a.        Rapat Anggota. Dalam RAT:
-             dipilih & diberhentikan pengurus dan pengawas
-             didengar laporan pengurus dan disahkannya LPJ pengurus
-             diputuskan rencana kerja koperasi untuk pereode yang akan datang
-             semua anggaran dan biaya dimintakan persetujuan dari para anggota.
b.       Pengurus
pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota yang dipilih oleh rapat anggota.
c.        Pengawas
Merupakan badan yang dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.

Dewan penasehat Atau Badan Pembina
Merupakan penasehat yang apabila dipandang perlu. Biasanya dijabat oleh personil dari kantor koperasi atau dari pemda.

Manajer
Merupakan pemimpin dari semua karyawan yang dimiliki oleh koperasi yang diserahi tugas dan tanggung jawab oleh pengurus. Tugasnya yaitu mengelola dan menjalankan usaha koperasi sebagai organisasi ekonomi.

Struktur eksternal koperasi
Yaitu berupa sebuah ikatan antar koperasi. Misalnya; koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan induk koperasi.

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

INGGRIS
Gerakan koperasi di Inggris dimulai dari bermula adanya revolusi industri. Akibat dari revolusi ini, maka banyak pekerja yg menjadi pengangguran. Kemudian munculah gerakan sosialis yang dipimpin oleh Robert Owen yang bertujuan meningkatkan pendapatan kaum buruh.
Pada 12 Des 1844 didirikan sebuah koperasi kota Rochdale yang diilhami dari pemikiran Robert Owen, dengan ketuanya adalah Charless Howarth.
Para perintis Rochdale berusaha menanamkan kepada anggo ta koperasi tentang dasar koperasi, cara berusaha dengan berkerjasama untuk meningkatkan taraf hidup dan kemak muran bersama. Koperasi di Inggris waktu itu lebih menekan kan kepada koperasi konsumsi.

JERMAN.
Kelahiran koperasi di jerman didasari dari simpan pinjam pada tahun 1964. Pendiri koperasi di jerman yaitu FW Raiffeisen dan Herman Schulze. Raiffeisen adalah walikota yang berhasil mendirikan koperasi simpan pinjam bagi rakyatnya. Raiffeisen tergugah ketika melihat kemiskinan di desa-desa yang terlilit hutang kepada pemilik tanah. Herman Schultze merupakan parlemen yang memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kehidupan kaum buruh.

DENMARK.
Kebangkitan koperasi didahului oleh kebangkitan jiwa para petani. Pada 1 Juli 1866 FF Ulrich berhasil mendirikan kope rasi konsumsi untuk kalangan kaum buruh.
Pada awalnya koperasi di denmark mendapat cemoohan dari masyarakat. Namun dengan kemauan keras ulrich, maka koperasi berkembang dengan baik dan kemudian justru menjadi teladan bagi berkembangnya koperasi di Denmark.

SWEDIA
Gerakan koperasi di Swedia merupakan gerakan koperasi yang sangat kuat. Koperasi konsumsi bergabung dalam sebuah koperasi induk yang disebut dengan Kooperativa forbundet. Pada tahun 1911, Kooperativa Forbundet berhasil menumbangkan peranan monopoli mentega. Kemudian pada tahun 1924 menumbangkan monopoli terigu dan pada tahun 1932 menghancurkan monopoli kartel minyak nabati.

AMERIKA SERIKAT.
Peranan koperasi di Amerika tidak sebaik koperasi di Swedia maupun di Denmark. Koperasi di AS berfungsi sebagai koreksi untuk kesempurnaan sistem kapitalis itu sendiri.

INDONESIA
Perkemb koperasi di indonesia dibagi jadi 3 pereode.
A. Penjajahan Belanda.
Pada tahun 1896 seorang patih bernawa R. Arya Wiriatmaja di Purwokerto merintis pendirian bank simpanan untuk menolong pegawai negeri yang terlilit utang lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan dari E Sieburg yaitu asisten residen belanda. Namun cita-cita ini tidak berhasil karena mendapat rintangan dari penjajah belanda.
Pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba untuk memajukan koperasi rumah tangga dan koperasi toko.
Gerakan BU didukung oleh Sarekat Islam melahirkan koperasi pertama kali dan lahirnya gerakan kebangkitan nasional. Namun perkembangan koperasi masih mendapat hambatan dari penjajah belanda.
Untuk menghambat perkemb koperasi, pada tahun 1915, belanda membuat peraturan koperasi yang menentukan bahwa:
1.        mendirikan koperasi hrs mendapat ijin gubernur jenderal
2.        akta dibuat dalam bahasa belanda
3.        ongkos materi 50 gulden
4.        hak tanah harus menurut hukum eropa
5.        hrs diumumkan di Javasche courant yang biayanya tinggi

B. Pada masa penjejahan Jepang
Pada saat itu koperasi dihancurkan oleh jepang. Koperasi oleh tentara jepang dijadikan sebagai alat untuk mendistribusikan bahan kebutuhan pangan penjajah jepang. Koperasi tidak mengalami perkembangan, tetapi malah terjadi kehancuran.

C. Pada masa kemerdekaan
Sejak diproklamirkan kemerdekaan bangsa Indonesia, maka timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini dibuktikan dgn dituangkannya koperasi dlm UUD 1945 pasal 33. gerakan koperasi mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947 di tasikmalaya dan tanggal itu ditetap kan sebagai hari koperasi. Pada tahun 1953, gerakan koperasi indonesia mengadakan kongres kedua dimana salah satu keputusannya adalan menetapkan M hatta sebagai bapak koperasi.
-           Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU Koperasi No 79 Tahun 1958. UU ini ketentuan isinya sama dengan ketentuan UUD 1945.
-           Pada saat dekrit presiden 5 Juli 1959, pemerintah mengeluar kan peraturan dimana pemerintah sebagai pembina dan pelaksana perkemb koperasi.
-           Disamping itu, partai politik ikut campur pada koperasi, sehingga koperasi dijadikan sebagai alat politik dari sekelompok kekuatan tertentu. Keadaan ini berlangsung hingga tahun 1967.
-           Kemudian pada tanggal 18 Desember 1967, pemerintah berhasil membuat UU No 12 Tahun 1967 Tentang pokok-pokok Perkoperasian.
-           Sejak saat itu, maka koperasi mulai ditata kembali dan mulai berkembang sesuai dengan ketentuannya.
-           Pada tahun 1978, pemerintah mengeluarkan Inpres No 2 tahun 1978 tentang BUUD/KUD. Pada tahap awal, KUD hanya mencakup koperasi pertanian, koperasi desa dan koperasi serba usaha desa.
-           Keanggotaan KUD tidak didasarkan pada jenis usahanya, tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota.
-           Untuk lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-           Pada tahun 1998 terbit inpres No 18 tahun 1998 tentang pengembangan koperasi yg mengatur bahwa masyarakat diperbolehkan mendirikan koperasi tanpa batasan wilayah kerja dan diberi kesempatan untuk lebih mandiri & bebas mlaksanakan aktivitas usahanya.


IDENTITAS GANDA DALAM KOPERASI (DUAL IDENTITY)
Yaitu anggota sbg pemilik & sekaligus sbg pengguna jasa atau sbg pelanggan koperasi.
Suatu organisasi yg melaksanakan prinsip2 koperasi dan terdapat dual identity disebut juga dgn koperasi.
Dual identity merp kriteria yg membedakan antara koperasi dg badan usaha yg lain.

Perbedaan antara koperasi dg badan usaha yg lain.
Dimensi
Koperasi
Swasta
Negara
Jiwa
Asas kekeluargaan
Asas keuntungan
Asas kepenti ngan umum
Rasionalitas ekonomi
Menekan ongkos serendah-rendahnya
Mengejar hasil yg sebesar-besarnya
Menggunakan dan sesuai dg tujuan & pera turan yg ditentukan
Bentuk organisasi
Inisiatif bersama
Inisiatif perorangan
Inisiatif peme rintah & lembaga perwakilan
Mekanisme
Usaha & tanggung jwb bersama
Mekanisme pasar
Alokasi budget / anggaran
Pembagian keuntungan
Berdasarkan pada jasa masing2 anggota
Berdasarkn pada besarnya saham
Dimiliki pemerintah & digunakan untuk rakyat
Cara kerja
Secara terbuka
Secara tertutup
secra terbuka & tertutup bergantung pd kerahasiaan

Dg adanya identitas ganda dan perbedaan koperasi dg badan usaha yg lain, maka koperasi akan mempunyai keunggulan (cooperative advantages).
Kemudian koperasi akan memperoleh manfaat:

Manfaat statis
manfaat dinamis
- penggabungan
- pengurangan biaya
- efek harga
- inovasi
- menaikkan kemampuan
- keberhasilan

Fungsi & peran koperasi menurut UURI No 25 / 1992 yaitu :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekononomi dan sosialnya
2.       Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan mayarakat
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Gambaran fungsi dan peran koperasi indonesia yaitu:
1.             Koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran
2.             Koperasi dapat mengembangkan kegiatan usaha masyarakat
3.             Koperasi dpt berperan ikut meningkatkan pendididkan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian & dunia usaha
4.             Koperasi dapat berperan sebagai alat perjuangan ekonomi
5.             Koperasi indonesia dapat berperan menciptakan demokrasi ekonomi.
6.             Koperasi indonesia berperan serta dalam membangun tatanan ekonomi nasional
Dasar-dasar bagi budaya kopreasi dalam organisasi adalah:
1.         kejujuran
2.         kemanusiaan kepedulian
3.         kesetiakawanan
4.         rasa tanggung jawab
5.         keadilan
6.         pendekatan demokratis
7.         sikap konstruktif / gagasan yg membangun


CARA PENDIRIAN KOPERASI
Orang yang akan mendirikan kop hrs memiliki syarat tertentu dan kapabilitas. Syarat tsb:
1.         mempunyai minat besar, jiwa kemasyarakatan, dan keinginan bekerja untuk kepentingan masy.
2.         menyedari peranan koperasi dalam mewujudkan demokrasi eknmi & mmprtinggi taraf hidup rakyat
3.         memiliki kebranian, sikap pantang menyerah & keyakinan bahwa kop mampu dijadikan alat untuk mencapai masy adil dan makmur.
4.         memiliki integritas kepribadian tinggi

Jika pendiri telah telah mempelajari dan memahami pedoman anggaran dasar kop, maka mereka membuat panitia pembentukan pendirian koperasi yg tugasnya:
1.         mempersiapkan pembentukan koperasi
2.         mengundang calon anggota yg memenuhi kriteria keanggotaan menghadiri rapat pembentukan kop
3.         mengundang tokoh terkemuka dalam wilayah kerja koperasi serta pejabat koperasi afar hadir dalam rapat pembentukan kop.
4.         mempersiapkan anggaran dasar kop untuk dipelajari para calon anggota, sehingga mendapat berbagai saran untuk perbaikan.

Langkah selanjutnya dari pengurus kop dengan pejabat pemerintah;
1.         mengajukan akte pendirian yg memuat ttg catatan jml anggota & nama orang2 yg diberi kuasa menandatangani akte pendirian kop. Kemudian akte diserahkan kpd dinas kop.
2.         jika dinas kop telah menerima surat permohonan hak badan hukum, maka pejabat menyerahkan kpd pengurus kop. Dalam jangka waktu tiga bln, pejabat telah memberikan pengesahan atas berdirinya kop.
3.         sbg tanda bukti persetujuan pejabat tsb, maka ia mendaftarkan akta pendirian kop dalam daftar umum yang disediakan pada dinas kop.
4.         akte pendirian yg bermaterai setelah diberi tanggal nomor pedaftaran sbg tanda oleh pejabat, yg satu di kirim ke pengurus & yg satu disimpan pejabat tsb.
5.         pejabat yg bersangkutan mengumumkan pengesahan kop tsb dalam berita negara republik Indonesia.

Anggaran Dasar
Anggaran dasar disusun dan setelah itu dimusyawarah kan bersama para anggota dalam rapat anggota.
Anggaran dasar memuat:
1.        daftar nama pendiri
2.        nama dan tempat kedudukan
3.        maksud dan tujuan serta bidang usaha
4.        ketentuan mengenai keanggotaan
5.        ketentuan mengenai rapat anggota
6.        ketentuan mengenai pengelolaan
7.        ketentuan mengenai permodalan
8.        ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9.        ketentuan mengenai pembagian SHU
10.    ketentuan mengenai sangsi

Keanggotaan Koperasi
Persyaratan keanggotaan kop:
1.        dewasa serta mampu melaksanakan tindakan hukum
2.        menyetujui landasan, asas, dan prinsip koperasi.
3.        sanggup dan bersedia memenuhi hak dan kewajiban sebagai anggota.

Kewajiban anggota
a.        mematuhi AD ART dan keputusan yg telah disepakati
b.       berpartisipasi dlm kegiatan usaha yg telah disepakati
c.        mengembangkan kebersamaan atas asas kekeluargaan.
Hak anggota
a.        menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.       memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
c.        meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d.       mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
e.        memanfaatkan kop dan mendapat pelayanan yg sama antar sesama anggota
f.        mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Dalam duapuluh tahun terakhir, persyratan mengenai anggota diperketat, mengingat kop harus mampu bersaing di antara berbagai badan usaha.
Keanggotaan kop tidak dapat dipindahtangankan.
Apabila anggota meninggal dunia, maka keanggotaan dpt diteruskan oleh ahli waris yg memenuhi syarat dalam AD
Keanggotaan kop dpt berhenti karena; meninggal dunia, atas kehendak sendiri, diberhentikan krn tdk memenuhi syarat lagi, dipecat karena melanggar peraturan.


PERMODALAN KOPERASI
  1. simpanan pokok
  2. simpanan wajib
  3. dana cadangan
  4. hibah

Modal pinjaman yang berasal dari
  1. anggota
  2. koperasi lain dan atau anggotanya
  3. bank dan lembaga keuangan lain
  4. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
  5. sumber lain yang sah. Yaitu pinjaman yang bukan dari anggota yang tidak dilakukan melalui penawaran umum.

Untuk penerbitan obligasi pada koperasi masih mengalami kesulitan, hal ini terjadi karena ada beberapa syarat yang masih sangat berat dipenuhi oleh koperasi.
Syaratnya:
  1. emiten (dalam hal ini koperasi) harus mempunyai modal disetor sebanyak 200 jt
  2. dalam dua tahun terakhir memperoleh laba.
  3. laporan keuangan telah diperiksan oleh akuntan publik
  4. memiliki rekomendasi dari bank indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, apabila perusahaan tersebut adalah berbentuk bank.

Dalam sejerah perkoperasian indonesia, baru ada satu buah koperasi yang mengeluarkan obligasi yaitu bukopin.

Sumber modal koperasi yang lain yaitu dapat dilakukan pula dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Hal ini dapat berasal dari pemerintah maupun masyarakat, dimana pemilik modal ikut menanggung resiko yang mungkin terjadi pada koperasi.

Sumber dana lain yaitu penyisihan laba BUMN dan BUMD sebesar 1-5%. Dana penyisihan laba tersebut diberikan berupa:
  1. pendidikan dan pelatihan penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan.
  2. pinjaman untuk modal kerja dan investasi
  3. pemasaran dan promosi hasil produksi
  4. pemberian jaminan dalam rangka memperoleh kredit perbankan atau transaksi dengan pihak ke tiga.
  5. bantuan permodalan pada koperasi.

Perbedaan sahan koperasi dengan PT.
Saham pada PT dapat diperjual belikan kpd siapapun yang mau membelinya.
Saham pada koperasi tidak dapat diperjualbelikan. Koperasi hanya membayar bunga yang terbatas pada pada modal saham, sehingga saham koperasi tidak dapat dijadikan untuk spekulasi.

Saham pada PT nilai nominalnya berpengaruh pada suara pada saat RUPS sedangkan pada saham pada koperasi tidak dapat terdapat premi diatas nilai nominalnya dan apabila kelak dibayarkan kembali pada anggota, maka yang dibayarkan hanya sejumlah nilai nominalnya dahulu.

Dana cadangan.
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri.

Dilihat dari fungsinya ada dua jenis cadangan yaitu
  1. Valuation reserve => cadangan untuk penyusutan (depreciation), keusangan (obsolence)  dan pinjaman macet (bad debts).
  2. Capital reserve=> dipupuk dengan dua cara yaitu:
-          menahan net margin dari usaha
-          melalui penahanan modal

Dana cadangan ini diperlukan untuk:
  1. memenuhi kewajiban tertentu
  2. meningkatkan jumlah operating capital koperasi
  3. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dimasa yang akan datang
  4. untuk perluasan usaha.

Dilihat dari cara pembentukannya ada 2 jenis cadangan:
  1. cadangan kolektif => cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong dari SHU untuk cadangan
  2. cadangan individual=> cadangan yang dapat dibagikan kepada anggota apabila kelak koperasi dibubarkan. Cadangan ini ditulis atas nama anggota.
Perbedaan koperasi dg badan usaha lain.

Dimensi
Perush Perorangan
Firma
PT
Koperasi
Pengguna jasa
Bukan pemilik
Umumnya bkn pemilik
Umumnya bkn pemilik
Umum / anggota
Pemilik usaha
Individu
Sekutu usaha
Pemegang saham
Anggota
Hak suara
Tdk perlu
Sekutu
Pemegang saham biasa
Anggota
Pelaksanaan voting
Tidak ada
Menurut besarnya penyertaan modal
Menurut besarnya saham yg dimiliki melalui RUPS
Satu anggota satu suara dan tdk boleh diwakil kan
Penetuan kebijakan
Orang yg bersangkutan
Para sekutu
Direksi
Pengurus
Balas jasa thdp modal
Tidak terbatas
Tdk terbatas
Tidak terbatas
Terbatas
Penerima keuntu ngan
Org yg bersangkutan
Para sekutu scr propor- sional
Pemegang saham scr proporsional
Anggota sesuai dg jasa / partisi pasi
Yg berta nggung jwb thdp rugi
Pemilik
Para sekutu
Pemegang saham dg saham yg dimiliki
Anggota sejumlah modal
Perbedaan PT dengan koperasi dari dimensi yg lain
Dimensi
Koperasi
PT
Tujuan
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi menyejah- teraan anggota
Mencari keuntungan yg sebesar-besarnya
Keanggo taan
Anggota koperasi adl kumpulan orang, modal sbg alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai dg jasa masing2
Modal adl primer jd merp kumpulan modal. Orang adl sekunder. Jml modal nentukan besarnya suara. keuntungan dibagi menurut besar / kecilnya modal
Tanda peserta
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan tidak diperjualbelikan
Terdapat lebih dari satu jenis saham dan tiap saham mempunya hak yg berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan dan dapat terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga penguasa saham mayoritas dpt menentukan suara
Pemilik dan hak suara
Tdk ada perbedaan hak suara, dan tdk boleh diwakilkan
Dpt diwakilkan dan direksi memegang peranan pengelolaan usaha
Cara kerja
Bekerja scr terbuka dan diketahui oleh semua anggota
Bekerja scr tertutup dan direktur memegang kendali perush



BENTUK DAN JENIS USAHA KOPERASI DI INDONESIA
Bentuk dan jenis ada 2 yaitu:
1.             koperasi primer
Merupakan koperasi yang anggotanya orang –orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan usahanya dengan langsung melayani para anggotannya

2.             koperasi sekunder
Yaitu semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan koperasi primer. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis atau berbagai jenis atau berbagai tingkatan, yaitu pusat, gabungan dan induk koperasi.

Secara umum, koperasi di indonesia dibagi menjadi 5:
1.        koperasi konsumsi
yaitu koperasi yang menangani pengadaan berbagai barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota misalnya beras, gula sabun dll.
Kemungkinan usahanya yaitu:
- Membeli dan menghimpun barang barang konsumsi  dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
- Menyalurkan barang konsumsi kepada anggota dengan harga yang lebih rendah daripada di luar koperasi
- Koperasi membuat sendiri barang-barang konsumsi yang dibutuhkan untuk dijual kepada anggota.
2.        koperasi simpan pinjam atau kredit
yaitu koperasi yang didirikan untuk memberi kesempatan kepada para anggotannya untuk memperoleh pinjaman dengan mudah dan biaya yang ringan.
3.        koperasi produksi
yaitu koperasi yang bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh koperasi itu sendiri maupun para anggotannya.
Anggota koperasi produksi biasanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan produk.

Koperasi produksi dibagi menjadi 2:
Koperasi produksi kaum buruh, yaitu koperasi yang beranggotakan para buruh yang memiliki ketrampilan tertentu.
Koperasi produksi produsen atau majikan, yaitu koperasi yang anggotannya terdiri dari orang-orang yang memiliki perusahaan sendiri. Mereka pada umumnya merupakan kaum pengusaha yang menyatukan diri dalam suatu usaha yang ditekuni.

4.        koperasi jasa
merupakan koperasi yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi anggota maupun masyarakat umum.
Layanan yang diberikan koperasi jasa antara lain;
-          koperasi pengangkutan
-          koperasi asuransi
-          koperasi jasa perlistrikan
-          koperasi jasa pariwisata.dll

5.        koperasi serba usaha
yaitu koperasi yang terdiri dari berbagai jenis usaha. Koperasi ini biasanya adalah koperasi yang berbentuk KUD, dimana koperasi tersebut melayani berbagai bidang usaha bagi anggotanya.

KEWIRAUSAHAAN KOPERASI (KEWIRAKOPERASIAN)
Kewirakoperasian yaitu suatu sikap mental positif dalam berusaha secara kooperatif, untuk mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.

Ciri-ciri wirausaha koperasi
1.        mempunyai kepercayaan yg kuat pada diri sendiri
2.        berorientasi pada tgs & hasil yg didorong untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, tekun, tabah & mempunyai tekad bekerja keras
3.        mempunyai kemampuan dlm mengambil resiko & mengambil keputusan secara cepat dan cermat
4.        mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan bersedia menerima saran dan kritik.
5.        berjiwa inovatif dan kreatif
6.        berorintasi masa depan.

Fungsi, tugas dan type kewirakoperasian
1.        Kewirakoperasian rutin yi diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi spt produksi, pemasaran keuangan dll. Tgsnya mengendalikan sesuatu agar alokasi sumberdaya berjalan sesuai dg program.
2.        kewirakoperasian arbitrase, yi dimaksudkan sebagai keputusan yg harus diambil dari dua kondisi yg berbeda. Tgsnya mencari peluang yg menguntungkan dari dua kondisi yg berbeda.
3.        kewirakoperasian inovatif, yaitu memanfaatkan & menemukan sesuatu yg baru. Tgsnya menciptakan keunggulan kop dibanding dg organisasi usaha pesaingnnya.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui:
1.        kedudukan monopoli
2.        biaya transaksi
3.        interlinkage market yaitu hubungan transaksi antar pelaku ekonomi di pasar.
4.        pengumpulan modal
5.        pengendalian ketidakpastian
6.        inovasi
7.        partisipasi

Keunggulan bersaing (competitive advanted) koperasi dapat diperoleh melalui:
1.        strategic asset yaitu aset yg diperoleh melalui hak monopoli, lesensi, paten dan hak penguasaan lainnya yang umumnya diberi oleh pemerintah.
2.        reputation yaitu reputasi koperasi di masyarakat.
3.        arsitektur koperasi yaitu adanya prinsip koperasi identitas koperasi yg menyatakan bahwa anggota sekaligus sebagai pemilik tetapi juga pelanggan.

Keuntungan menjadi anggota koperasi
1.        perilaku self interested dari seseorang tidak mengabaikan sikap memberi kepada orang lain
2.        koperasi dapat dijadikan alat kebijaksanaan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.
3.        adanya prinsip identitas ganda

KERJASAMA KOPERASI

Kerjasama koperasi dengan pihak lain dapat dibagi menjadi 3
  1. kerjasama di bidang usaha antar koperasi
  2. kerjasama bukan di bidang usaha antar koperasi
  3. kerjasama koperasi dengan bukan koperasi

A. Kerjasama di bidang usaha antar koperasi
 Kerjasama ini akan memberikan keuntungan sbg berikut:
  1. peningkatan kemampuan tawar (bergaining power) mereka terhadap pihak ketiga
  2. menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
  3. biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar. (economic of scale)
  4. bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat diatasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
  5. bila kerjasama dilakukan secara horisontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.

Kerjasama ini dapat dilakukan dengan 2 cara.
1.       Dengan membentuk organisasi baru yang berbadan hukum.
2.       dalam bentuk proyek atau kemitraan usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan ukum.

B. Kerjasama bukan di bidang usaha antar koperasi
Kerjasama ini dimaksudkan untuk mewujudkan cita-cita koperasi. Untuk mewujudkannya, maka pada kongres koperasi pada tahun 1953 dibandung, salah satu keputusannya yaitu mendirikan sebuah pemusatan koperasi untuk seluruh indonesia yang dinamakan dewan koperasi indonesi (DKI) yang sekarang disingkat DEKOPIN.
Maksud dan pembentukan DKI yaitu:
  1. menyebarkan, memlihara dan mempertahankan cita-cita koperasi
  2. memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
  3. membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya.
Usaha yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan tersebut adl:
1.       Memberikan penerangan dan pendidikan tentang koperasi kepada rakyat indonesia
2.       Mengadakan hubungan dgn gerakan kop di luar negeri

Yang dapat diterima sebagai anggota dewan koperasi indonesia yaitu koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun koperasi sekunder.

C. Kerjasama antara koperasi dan bukan koperasi
Dapat dilakukan dengan dua cara.
  1. membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak dilakukan oleh koperasi sekunder, misalnya beberapa induk koperasi dengan mitra usahanya masing-masing.
  1. tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Biasanya kerjasama ini dilakukan dalam bentuk kemitraan usaha.


USAHA KECIL

Menurut surat edara bi no 26/1/ukk tanggal 29 mei 1993, usaha kecil adalah usaha yg memiliki total aset maksimum rp 600 juta tdk termasuk tanah dan rumah yang ditempati.

Karakteristik usaha kecil
  1. Sistem pembukuan relatif sederhana dan tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar
  2. Margin usaha cenderung tipis karena persaingan yang tinggi
  3. Modal terbatas
  4. Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih terbatas
  5. Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mencapai efisiensi jangka panjang
  6. Kemampuan pemasaran dan diversifikasi pasar terbatas
  7. Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal terbatas.

Keunggulan usaha kecil
  1. Usaha kecil beroperasi menebar ke seluruh pelosok dengan berbagai bidang usaha
  2. Usaha kecil beroperasi dengan investasi modal untuk aktiva tetap pada tingkat yang rendah.
  3. Sebagian besar usaha kecil dapat diartikan sebagai padat karya.

Kelemahan usaha kecil
  1. Investasi awal yang tanpa keberlanjutan usaha, maka dapat mengalami kerugian
  2. Persaingan yang tinggi
  3. Masalah tenaga kerja yang sering berganti-ganti
  4. Tidak tanggap pada perubahan mode
Modal usaha kecil
Modal dasar usaha kecil dpt diperoleh melalui:
  1. Kredit perbankan
  2. Pinjaman lembaga kuangan bukan bank
  3. Modal ventura
  4. Pinjaman dari penyisihan sebagian laba bumn.

Upaya pengembangan usaha kecil
  1. Meningkatkan kemampuan manajemen serta tehnik produksi dan pengolahan.
  2. Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan prekayasaan
  3. Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan.

Upaya pengembangan sdm usaha kecil.
  1. Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan.
  2. Meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial
  3. Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan  pelatiahan.

Pengembangan usaha kecil yang dilakukan oleh pemerintah
  1. Pendekatan makro untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya usaha kecil
  2. Menghilangkan monopoli pada industri hulu
  3. Mengembangkan kemitraan antara usaha kecil dengna usaha besar yang didasarkan pada saling menguntungkan
  4. Bagi usaha kecil yang belum memiliki asosiasi perlu dibentuk asosiasi.



Pola kemitraan usaha kecil dapat dilakukan dengan:
  1. Usaha besar maupun usaha kecil melaksanakan hubungan kemitraan baik yang memiliki keterikatan usaha maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha
  2. Kemitraan dilakukan dengan pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan dan teknologi.
  3. Dalam melaksanakan hubungan, kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang setara.

Pola kemitraan usaha kecil dapat dilakukan dengan pola:
  1. Inti plasma yaitu kemitraan usaha kecil dengan besar dimana usaha besar sebagai inti dan usaha kecil sebagai plasma
  2. Sub kontrak yaitu kerjasama dimana usaha kecil sebagai produsen komponen yang diperlukan oleh usaha besar.
  3. Dagang umum yaitu kemitraan yang antara usaha kecil dengan usaha besar diamana usaha besar sebagai pemasar dari hasil produksi usaha kecil.
  4. Waralaba yaitu kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak pengguna lisensi, merk dagang, saluran distribusi perusahaan kepada pemegang waralaba.
  5. Kegenan yaitu hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberi keleuasaan untuk memasarkan barang atau jasa dr usaha besar.