Ini Blog ?? * jadi apaan kalau bukan blog*... Mengenal dari warna yang berbeda..=)) Inilah aku, kau dan mereka..Berbagi tawa__sedih__duka__pengalaman__harapan__semangaaadd__cerita nguuuaak penting__kicau yang kacau__semoga ada banyak kebaikan didalam nya..^^)) Hidup Petani Indonesia....*Lhooh#??
Jumat, 31 Desember 2010
Minggu, 26 Desember 2010
minggu,26 des....
tak terasa aku meninggalkan banyak coretan dalam lembaran masa
banyak sekali..
hingga ku lupa manyapanya, apalagi menghitungnya .
bilakah waktu kan membawa ku pada masa itu ?
tidak..
aku takkan kembali,
demi penghambaanku pd pemilik bumi..
biarkan saja tertiup angin,terbang,tinggi dan menari
aku tak perduli
sekali lagi aku tak perduli.
banyak sekali..
hingga ku lupa manyapanya, apalagi menghitungnya .
bilakah waktu kan membawa ku pada masa itu ?
tidak..
aku takkan kembali,
demi penghambaanku pd pemilik bumi..
biarkan saja tertiup angin,terbang,tinggi dan menari
aku tak perduli
sekali lagi aku tak perduli.
Sabtu, 11 Desember 2010
Hari ini....
hanya karna satu senyum..
akankah menggoyah iman dihati
mengapa bermain sapa
bila tak ingin kau luka....
akankah menggoyah iman dihati
mengapa bermain sapa
bila tak ingin kau luka....
Pengertian Koperasi
Mohammad Hatta
Koperasi => usaha bersama untuk memperbaiki
nasib penghidupan ekonomi berdasar tolong menolong.
Alford Hanel
Koperasi => suatu sistem sosioekonomi, maka
koperasi harus memenuhi 4 kriteria:
1.
Kelompok koperasi=> sekelompok
individu yg mempunyai kepentingan yg sama (tujuan yg sama)
2.
Swadaya Kelompok Koperasi=>
kelompok individu yg mewujudkan tujuannya melalui suatu kegiatan yg dilakukan
scr bersama sama.
3.
Perush Koperasi=> dlm melakukan
kegiatannya dibentuk suatu wadah yaitu perush koperasi yg dimiliki dan dikelola
scr bersama
4.
Promosi anggota/pemakmuran
anggota=> perush koperasi yg terdapat dlm organisasi tsb mempunyai tugas
untuk meningkatkan kegiatan ekonomi.
Di Jerman
Koperasi => perkumpulan yang keanggotaannya
tidak tertutup yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi
anggotannya dengan cara melakukan usaha bersama.
Di Indonesia
Koperasi=> badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dgn melaksanakn kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas
asaz kekeluargaan.
Berdasarkan uraian tsb maka koperasi di
Indonesia seharusnya :
1.
Berfungsi sbg alat perjuangan
ekonomi rakyat.
2.
Berfungsi sbg alat pemersatu
bangsa.
3.
Berfungsi sbg soko guru ekonomi
nasional untuk meningkatkan kemajuan & kemakmuran
4.
Berfungsi sbg organisasi gerakan ekonomi
rakyat.
Unsur unsur organisasi koperasi
1.
anggota yang mendukung kelompoknya
2.
mempunyai kepentingan yang sama
3.
anggota yang bersedia bekerja sama
dan bermotivasi swadaya.
4.
tujuan bersama dan disepakati
bersama.
Hal yg harus diperhatikan dlm struktur arganisasi
kop.
1.
tujuan yang jelas
2.
masing2 fungsi dilaksanakan dengan
baik
3.
pembagian tugas yang jelas
4.
sumber daya manusia yang sesuai
dengan keahlian
5.
pemimpin yang menjalankan
fungsinya dengan baik.
6.
harus melayani anggotanya dengan
baik
7.
menyeimbangkan antara perkembangan
institusi dengan ekonomi anggotanya dan masyrkt sekitarnya
8.
melindungi hak suara dan
partisipasi anggotannya.
PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No 12 Tahun 1967:
Koperasi merupakan organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas azaz
kekeluargaan.
Menurut UU No 25 Tahun 1992:
Koperasi merupakan badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekluargaan.
Prinsip koperasi
1.
keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
pengelolaan dilakukan secara
demokratis
3.
pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan bersarnya jasa masing masing anggota
4.
pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
kemandirian
selain itu
dikembangkan prinsip
a.
pendidikan perkoperasian
b.
kerjasama antar koperasi
Struktur internal organisasi koperasi
a.
Rapat Anggota. Dalam RAT:
-
dipilih & diberhentikan
pengurus dan pengawas
-
didengar laporan pengurus dan
disahkannya LPJ pengurus
-
diputuskan rencana kerja koperasi
untuk pereode yang akan datang
-
semua anggaran dan biaya
dimintakan persetujuan dari para anggota.
b.
Pengurus
pengurus terdiri dari
ketua, sekretaris dan bendahara serta anggota yang dipilih oleh rapat anggota.
c.
Pengawas
Merupakan badan yang
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota yang bertugas melaksanakan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi.
Dewan penasehat Atau Badan Pembina
Merupakan penasehat yang apabila dipandang
perlu. Biasanya dijabat oleh personil dari kantor koperasi atau dari pemda.
Manajer
Merupakan pemimpin dari semua karyawan yang
dimiliki oleh koperasi yang diserahi tugas dan tanggung jawab oleh pengurus.
Tugasnya yaitu mengelola dan menjalankan usaha koperasi sebagai organisasi
ekonomi.
Struktur eksternal koperasi
Yaitu berupa sebuah ikatan antar koperasi.
Misalnya; koperasi primer, koperasi pusat, koperasi gabungan dan induk koperasi.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
INGGRIS
Gerakan koperasi di Inggris dimulai dari
bermula adanya revolusi industri. Akibat dari revolusi ini, maka banyak pekerja
yg menjadi pengangguran. Kemudian munculah gerakan sosialis yang dipimpin oleh
Robert Owen yang bertujuan meningkatkan pendapatan kaum buruh.
Pada 12 Des 1844 didirikan sebuah koperasi
kota Rochdale yang diilhami dari pemikiran Robert Owen, dengan ketuanya adalah
Charless Howarth.
Para perintis Rochdale berusaha menanamkan
kepada anggo ta koperasi tentang dasar koperasi, cara berusaha dengan
berkerjasama untuk meningkatkan taraf hidup dan kemak muran bersama. Koperasi
di Inggris waktu itu lebih menekan kan kepada koperasi konsumsi.
JERMAN.
Kelahiran koperasi di jerman didasari dari
simpan pinjam pada tahun 1964. Pendiri koperasi di jerman yaitu FW Raiffeisen
dan Herman Schulze. Raiffeisen adalah walikota yang berhasil mendirikan
koperasi simpan pinjam bagi rakyatnya. Raiffeisen tergugah ketika melihat
kemiskinan di desa-desa yang terlilit hutang kepada pemilik tanah. Herman
Schultze merupakan parlemen yang memperoleh kesempatan untuk meningkatkan
kehidupan kaum buruh.
DENMARK.
Kebangkitan koperasi didahului oleh
kebangkitan jiwa para petani. Pada 1 Juli 1866 FF Ulrich berhasil mendirikan
kope rasi konsumsi untuk kalangan kaum buruh.
Pada awalnya koperasi di denmark mendapat
cemoohan dari masyarakat. Namun dengan kemauan keras ulrich, maka koperasi
berkembang dengan baik dan kemudian justru menjadi teladan bagi berkembangnya
koperasi di Denmark.
SWEDIA
Gerakan koperasi di Swedia merupakan gerakan
koperasi yang sangat kuat. Koperasi konsumsi bergabung dalam sebuah koperasi
induk yang disebut dengan Kooperativa
forbundet. Pada tahun 1911, Kooperativa Forbundet berhasil menumbangkan
peranan monopoli mentega. Kemudian pada tahun 1924 menumbangkan monopoli terigu
dan pada tahun 1932 menghancurkan monopoli kartel minyak nabati.
AMERIKA SERIKAT.
Peranan koperasi di Amerika tidak sebaik
koperasi di Swedia maupun di Denmark. Koperasi di AS berfungsi sebagai koreksi
untuk kesempurnaan sistem kapitalis itu sendiri.
INDONESIA
Perkemb koperasi di indonesia dibagi jadi 3
pereode.
A. Penjajahan
Belanda.
Pada tahun 1896 seorang patih bernawa R. Arya
Wiriatmaja di Purwokerto merintis pendirian bank simpanan untuk menolong
pegawai negeri yang terlilit utang lintah darat. Usaha ini mendapat bantuan
dari E Sieburg yaitu asisten residen belanda. Namun cita-cita ini tidak
berhasil karena mendapat rintangan dari penjajah belanda.
Pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba untuk
memajukan koperasi rumah tangga dan koperasi toko.
Gerakan BU didukung oleh Sarekat Islam
melahirkan koperasi pertama kali dan lahirnya gerakan kebangkitan nasional.
Namun perkembangan koperasi masih mendapat hambatan dari penjajah belanda.
Untuk menghambat perkemb koperasi, pada tahun
1915, belanda membuat peraturan koperasi yang menentukan bahwa:
1.
mendirikan koperasi hrs mendapat
ijin gubernur jenderal
2.
akta dibuat dalam bahasa belanda
3.
ongkos materi 50 gulden
4.
hak tanah harus menurut hukum
eropa
5.
hrs diumumkan di Javasche courant yang biayanya tinggi
B. Pada masa
penjejahan Jepang
Pada saat itu koperasi dihancurkan oleh
jepang. Koperasi oleh tentara jepang dijadikan sebagai alat untuk
mendistribusikan bahan kebutuhan pangan penjajah jepang. Koperasi tidak
mengalami perkembangan, tetapi malah terjadi kehancuran.
C. Pada masa
kemerdekaan
Sejak diproklamirkan kemerdekaan bangsa
Indonesia, maka timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi. Hal ini
dibuktikan dgn dituangkannya koperasi dlm UUD 1945 pasal 33. gerakan koperasi
mengadakan kongres pada tanggal 12 Juli 1947 di tasikmalaya dan tanggal itu
ditetap kan sebagai hari koperasi. Pada tahun 1953, gerakan koperasi indonesia
mengadakan kongres kedua dimana salah satu keputusannya adalan menetapkan M hatta
sebagai bapak koperasi.
-
Pada tahun 1958, pemerintah
mengeluarkan UU Koperasi No 79 Tahun 1958. UU ini ketentuan isinya sama dengan
ketentuan UUD 1945.
-
Pada saat dekrit presiden 5 Juli
1959, pemerintah mengeluar kan peraturan dimana pemerintah sebagai pembina dan
pelaksana perkemb koperasi.
-
Disamping itu, partai politik ikut
campur pada koperasi, sehingga koperasi dijadikan sebagai alat politik dari
sekelompok kekuatan tertentu. Keadaan ini berlangsung hingga tahun 1967.
-
Kemudian pada tanggal 18 Desember
1967, pemerintah berhasil membuat UU No 12 Tahun 1967 Tentang pokok-pokok
Perkoperasian.
-
Sejak saat itu, maka koperasi
mulai ditata kembali dan mulai berkembang sesuai dengan ketentuannya.
-
Pada tahun 1978, pemerintah
mengeluarkan Inpres No 2 tahun 1978 tentang BUUD/KUD. Pada tahap awal, KUD
hanya mencakup koperasi pertanian, koperasi desa dan koperasi serba usaha desa.
-
Keanggotaan KUD tidak didasarkan
pada jenis usahanya, tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau
anggota.
-
Untuk lebih menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, maka pada tanggal 21 Oktober 1992 dikeluarkan UU No 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-
Pada tahun 1998 terbit inpres No
18 tahun 1998 tentang pengembangan koperasi yg mengatur bahwa masyarakat
diperbolehkan mendirikan koperasi tanpa batasan wilayah kerja dan diberi
kesempatan untuk lebih mandiri & bebas mlaksanakan aktivitas usahanya.
IDENTITAS GANDA DALAM KOPERASI (DUAL IDENTITY)
Yaitu anggota sbg pemilik & sekaligus sbg
pengguna jasa atau sbg pelanggan koperasi.
Suatu organisasi yg melaksanakan prinsip2 koperasi dan terdapat dual identity disebut juga dgn koperasi.
Dual
identity merp kriteria yg membedakan antara koperasi
dg badan usaha yg lain.
Perbedaan antara koperasi dg badan usaha yg
lain.
Dimensi
|
Koperasi
|
Swasta
|
Negara
|
Jiwa
|
Asas kekeluargaan
|
Asas keuntungan
|
Asas kepenti ngan umum
|
Rasionalitas ekonomi
|
Menekan ongkos serendah-rendahnya
|
Mengejar hasil yg sebesar-besarnya
|
Menggunakan dan sesuai dg tujuan & pera
turan yg ditentukan
|
Bentuk organisasi
|
Inisiatif bersama
|
Inisiatif perorangan
|
Inisiatif peme rintah & lembaga
perwakilan
|
Mekanisme
|
Usaha & tanggung jwb bersama
|
Mekanisme pasar
|
Alokasi budget / anggaran
|
Pembagian keuntungan
|
Berdasarkan pada jasa masing2 anggota
|
Berdasarkn pada besarnya saham
|
Dimiliki pemerintah & digunakan untuk
rakyat
|
Cara kerja
|
Secara terbuka
|
Secara tertutup
|
secra terbuka & tertutup bergantung pd
kerahasiaan
|
Dg adanya identitas ganda dan perbedaan
koperasi dg badan usaha yg lain, maka koperasi akan mempunyai keunggulan
(cooperative advantages).
Kemudian koperasi akan memperoleh manfaat:
Manfaat statis
|
manfaat dinamis
|
- penggabungan
- pengurangan biaya
- efek harga
|
- inovasi
- menaikkan kemampuan
- keberhasilan
|
Fungsi & peran koperasi menurut UURI No 25
/ 1992 yaitu :
1.
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekononomi dan sosialnya
2.
Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan mayarakat
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yg merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Gambaran fungsi dan peran koperasi indonesia
yaitu:
1.
Koperasi dapat mengurangi tingkat
pengangguran
2.
Koperasi dapat mengembangkan
kegiatan usaha masyarakat
3.
Koperasi dpt berperan ikut
meningkatkan pendididkan rakyat, terutama pendidikan perkoperasian & dunia
usaha
4.
Koperasi dapat berperan sebagai
alat perjuangan ekonomi
5.
Koperasi indonesia dapat berperan
menciptakan demokrasi ekonomi.
6.
Koperasi indonesia berperan serta
dalam membangun tatanan ekonomi nasional
Dasar-dasar bagi budaya kopreasi dalam
organisasi adalah:
1.
kejujuran
2.
kemanusiaan kepedulian
3.
kesetiakawanan
4.
rasa tanggung jawab
5.
keadilan
6.
pendekatan demokratis
7.
sikap konstruktif / gagasan yg
membangun
CARA PENDIRIAN KOPERASI
Orang yang akan mendirikan kop hrs memiliki
syarat tertentu dan kapabilitas. Syarat tsb:
1.
mempunyai minat besar, jiwa
kemasyarakatan, dan keinginan bekerja untuk kepentingan masy.
2.
menyedari peranan koperasi dalam
mewujudkan demokrasi eknmi & mmprtinggi taraf hidup rakyat
3.
memiliki kebranian, sikap pantang
menyerah & keyakinan bahwa kop mampu dijadikan alat untuk mencapai masy
adil dan makmur.
4.
memiliki integritas kepribadian
tinggi
Jika pendiri telah telah mempelajari dan
memahami pedoman anggaran dasar kop, maka mereka membuat panitia pembentukan
pendirian koperasi yg tugasnya:
1.
mempersiapkan pembentukan koperasi
2.
mengundang calon anggota yg
memenuhi kriteria keanggotaan menghadiri rapat pembentukan kop
3.
mengundang tokoh terkemuka dalam
wilayah kerja koperasi serta pejabat koperasi afar hadir dalam rapat
pembentukan kop.
4.
mempersiapkan anggaran dasar kop
untuk dipelajari para calon anggota, sehingga mendapat berbagai saran untuk
perbaikan.
Langkah selanjutnya dari pengurus kop dengan
pejabat pemerintah;
1.
mengajukan akte pendirian yg
memuat ttg catatan jml anggota & nama orang2 yg diberi kuasa menandatangani
akte pendirian kop. Kemudian akte diserahkan kpd dinas kop.
2.
jika dinas kop telah menerima
surat permohonan hak badan hukum, maka pejabat menyerahkan kpd pengurus kop.
Dalam jangka waktu tiga bln, pejabat telah memberikan pengesahan atas berdirinya
kop.
3.
sbg tanda bukti persetujuan
pejabat tsb, maka ia mendaftarkan akta pendirian kop dalam daftar umum yang
disediakan pada dinas kop.
4.
akte pendirian yg bermaterai
setelah diberi tanggal nomor pedaftaran sbg tanda oleh pejabat, yg satu di
kirim ke pengurus & yg satu disimpan pejabat tsb.
5.
pejabat yg bersangkutan
mengumumkan pengesahan kop tsb dalam berita negara republik Indonesia.
Anggaran Dasar
Anggaran dasar disusun dan setelah itu
dimusyawarah kan bersama para anggota dalam rapat anggota.
Anggaran dasar memuat:
1.
daftar nama pendiri
2.
nama dan tempat kedudukan
3.
maksud dan tujuan serta bidang
usaha
4.
ketentuan mengenai keanggotaan
5.
ketentuan mengenai rapat anggota
6.
ketentuan mengenai pengelolaan
7.
ketentuan mengenai permodalan
8.
ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya
9.
ketentuan mengenai pembagian SHU
10.
ketentuan mengenai sangsi
Keanggotaan Koperasi
Persyaratan keanggotaan kop:
1.
dewasa serta mampu melaksanakan
tindakan hukum
2.
menyetujui landasan, asas, dan
prinsip koperasi.
3.
sanggup dan bersedia memenuhi hak
dan kewajiban sebagai anggota.
Kewajiban anggota
a.
mematuhi AD ART dan keputusan yg
telah disepakati
b.
berpartisipasi dlm kegiatan usaha
yg telah disepakati
c.
mengembangkan kebersamaan atas
asas kekeluargaan.
Hak anggota
a.
menghadiri, menyatakan pendapat,
dan memberikan suara dalam rapat anggota
b.
memilih dan atau dipilih menjadi
anggota pengurus atau pengawas
c.
meminta diadakan rapat anggota
menurut ketentuan dalam anggaran dasar
d.
mengemukakan pendapat atau saran
kepada pengurus
e.
memanfaatkan kop dan mendapat
pelayanan yg sama antar sesama anggota
f.
mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
Dalam duapuluh tahun terakhir, persyratan
mengenai anggota diperketat, mengingat kop harus mampu bersaing di antara
berbagai badan usaha.
Keanggotaan kop tidak dapat dipindahtangankan.
Apabila anggota meninggal dunia, maka
keanggotaan dpt diteruskan oleh ahli waris yg memenuhi syarat dalam AD
Keanggotaan kop dpt berhenti karena; meninggal
dunia, atas kehendak sendiri, diberhentikan krn tdk memenuhi syarat lagi,
dipecat karena melanggar peraturan.
PERMODALAN KOPERASI
- simpanan pokok
- simpanan wajib
- dana cadangan
- hibah
Modal pinjaman yang berasal dari
- anggota
- koperasi lain dan atau anggotanya
- bank dan lembaga keuangan lain
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
- sumber lain yang sah. Yaitu pinjaman yang bukan dari anggota yang tidak dilakukan melalui penawaran umum.
Untuk penerbitan obligasi pada koperasi masih
mengalami kesulitan, hal ini terjadi karena ada beberapa syarat yang masih
sangat berat dipenuhi oleh koperasi.
Syaratnya:
- emiten (dalam hal ini koperasi) harus mempunyai modal disetor sebanyak 200 jt
- dalam dua tahun terakhir memperoleh laba.
- laporan keuangan telah diperiksan oleh akuntan publik
- memiliki rekomendasi dari bank indonesia mengenai jumlah obligasi yang dapat diterbitkan, apabila perusahaan tersebut adalah berbentuk bank.
Dalam sejerah perkoperasian indonesia, baru
ada satu buah koperasi yang mengeluarkan obligasi yaitu bukopin.
Sumber modal koperasi yang lain yaitu dapat
dilakukan pula dengan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
Hal ini dapat berasal dari pemerintah maupun
masyarakat, dimana pemilik modal ikut menanggung resiko yang mungkin terjadi
pada koperasi.
Sumber dana lain yaitu penyisihan laba BUMN
dan BUMD sebesar 1-5%. Dana penyisihan laba tersebut diberikan berupa:
- pendidikan dan pelatihan penelitian dan pemagangan untuk meningkatkan kemampuan kewirausahaan.
- pinjaman untuk modal kerja dan investasi
- pemasaran dan promosi hasil produksi
- pemberian jaminan dalam rangka memperoleh kredit perbankan atau transaksi dengan pihak ke tiga.
- bantuan permodalan pada koperasi.
Perbedaan sahan koperasi dengan PT.
Saham pada PT dapat diperjual belikan kpd
siapapun yang mau membelinya.
Saham pada koperasi tidak dapat
diperjualbelikan. Koperasi hanya membayar bunga yang terbatas pada pada modal
saham, sehingga saham koperasi tidak dapat dijadikan untuk spekulasi.
Saham pada PT nilai nominalnya berpengaruh
pada suara pada saat RUPS sedangkan pada saham pada koperasi tidak dapat
terdapat premi diatas nilai nominalnya dan apabila kelak dibayarkan kembali
pada anggota, maka yang dibayarkan hanya sejumlah nilai nominalnya dahulu.
Dana cadangan.
Yaitu sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri.
Dilihat dari fungsinya ada dua jenis cadangan
yaitu
- Valuation reserve => cadangan untuk penyusutan (depreciation), keusangan (obsolence) dan pinjaman macet (bad debts).
- Capital reserve=> dipupuk dengan dua cara yaitu:
-
menahan net margin dari usaha
-
melalui penahanan modal
Dana cadangan ini diperlukan untuk:
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi dimasa yang akan datang
- untuk perluasan usaha.
Dilihat dari cara pembentukannya ada 2 jenis
cadangan:
- cadangan kolektif => cadangan yang tidak ditulis atas nama anggota, jadi murni dipotong dari SHU untuk cadangan
- cadangan individual=> cadangan yang dapat dibagikan kepada anggota apabila kelak koperasi dibubarkan. Cadangan ini ditulis atas nama anggota.
Perbedaan koperasi dg badan usaha lain.
Dimensi
|
Perush Perorangan
|
Firma
|
PT
|
Koperasi
|
Pengguna jasa
|
Bukan pemilik
|
Umumnya bkn pemilik
|
Umumnya bkn pemilik
|
Umum / anggota
|
Pemilik usaha
|
Individu
|
Sekutu usaha
|
Pemegang saham
|
Anggota
|
Hak suara
|
Tdk perlu
|
Sekutu
|
Pemegang saham biasa
|
Anggota
|
Pelaksanaan voting
|
Tidak ada
|
Menurut besarnya penyertaan modal
|
Menurut besarnya saham yg dimiliki melalui
RUPS
|
Satu anggota satu suara dan tdk boleh
diwakil kan
|
Penetuan kebijakan
|
Orang yg bersangkutan
|
Para sekutu
|
Direksi
|
Pengurus
|
Balas jasa thdp modal
|
Tidak terbatas
|
Tdk terbatas
|
Tidak terbatas
|
Terbatas
|
Penerima keuntu ngan
|
Org yg bersangkutan
|
Para sekutu scr propor- sional
|
Pemegang saham scr proporsional
|
Anggota sesuai dg jasa / partisi pasi
|
Yg berta nggung jwb thdp rugi
|
Pemilik
|
Para sekutu
|
Pemegang saham dg saham yg dimiliki
|
Anggota sejumlah modal
|
Perbedaan PT dengan koperasi dari dimensi yg
lain
Dimensi
|
Koperasi
|
PT
|
Tujuan
|
Tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi
menyejah- teraan anggota
|
Mencari keuntungan yg sebesar-besarnya
|
Keanggo taan
|
Anggota koperasi adl kumpulan orang, modal
sbg alat keuntungan dibagi pada anggota sesuai dg jasa masing2
|
Modal adl primer jd merp kumpulan modal.
Orang adl sekunder. Jml modal nentukan besarnya suara. keuntungan dibagi
menurut besar / kecilnya modal
|
Tanda peserta
|
Hanya mengenal satu macam keanggotaan dan
tidak diperjualbelikan
|
Terdapat lebih dari satu jenis saham dan
tiap saham mempunya hak yg berbeda.
Saham dapat diperjualbelikan dan dapat
terpusat pada satu atau beberapa orang, sehingga penguasa saham mayoritas dpt
menentukan suara
|
Pemilik dan hak suara
|
Tdk ada perbedaan hak suara, dan tdk boleh
diwakilkan
|
Dpt diwakilkan dan direksi memegang peranan
pengelolaan usaha
|
Cara kerja
|
Bekerja scr terbuka dan diketahui oleh semua
anggota
|
Bekerja scr tertutup dan direktur memegang
kendali perush
|
BENTUK DAN JENIS USAHA KOPERASI DI INDONESIA
Bentuk dan jenis ada 2 yaitu:
1.
koperasi primer
Merupakan koperasi yang anggotanya orang
–orang yang memiliki kesamaan kepentingan ekonomi dan ia melaksanakan kegiatan
usahanya dengan langsung melayani para anggotannya
2.
koperasi sekunder
Yaitu semua koperasi yang didirikan dan
beranggotakan koperasi primer. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis atau
berbagai jenis atau berbagai tingkatan, yaitu pusat, gabungan dan induk
koperasi.
Secara umum, koperasi di indonesia dibagi
menjadi 5:
1.
koperasi konsumsi
yaitu koperasi yang
menangani pengadaan berbagai barang-barang untuk memenuhi kebutuhan anggota
misalnya beras, gula sabun dll.
Kemungkinan
usahanya yaitu:
- Membeli dan
menghimpun barang barang konsumsi dalam
jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
- Menyalurkan
barang konsumsi kepada anggota dengan harga yang lebih rendah daripada di luar
koperasi
- Koperasi membuat
sendiri barang-barang konsumsi yang dibutuhkan untuk dijual kepada anggota.
2.
koperasi simpan pinjam atau kredit
yaitu koperasi yang
didirikan untuk memberi kesempatan kepada para anggotannya untuk memperoleh
pinjaman dengan mudah dan biaya yang ringan.
3.
koperasi produksi
yaitu koperasi yang
bergerak dalam bidang produksi barang-barang baik yang dilaksanakan oleh
koperasi itu sendiri maupun para anggotannya.
Anggota koperasi
produksi biasanya terdiri dari orang-orang yang mampu menghasilkan produk.
Koperasi produksi
dibagi menjadi 2:
Koperasi produksi
kaum buruh, yaitu koperasi yang beranggotakan para buruh yang memiliki
ketrampilan tertentu.
Koperasi produksi
produsen atau majikan, yaitu koperasi yang anggotannya terdiri dari orang-orang
yang memiliki perusahaan sendiri. Mereka pada umumnya merupakan kaum pengusaha
yang menyatukan diri dalam suatu usaha yang ditekuni.
4.
koperasi jasa
merupakan koperasi
yang bergerak di bidang penyediaan jasa tertentu bagi anggota maupun masyarakat
umum.
Layanan yang
diberikan koperasi jasa antara lain;
-
koperasi pengangkutan
-
koperasi asuransi
-
koperasi jasa perlistrikan
-
koperasi jasa pariwisata.dll
5.
koperasi serba usaha
yaitu koperasi yang
terdiri dari berbagai jenis usaha. Koperasi ini biasanya adalah koperasi yang
berbentuk KUD, dimana koperasi tersebut melayani berbagai bidang usaha bagi
anggotanya.
KEWIRAUSAHAAN KOPERASI (KEWIRAKOPERASIAN)
Kewirakoperasian yaitu suatu sikap mental
positif dalam berusaha secara kooperatif, untuk mengambil prakarsa inovatif
serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama.
Ciri-ciri wirausaha koperasi
1.
mempunyai kepercayaan yg kuat pada
diri sendiri
2.
berorientasi pada tgs & hasil
yg didorong untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, tekun, tabah &
mempunyai tekad bekerja keras
3.
mempunyai kemampuan dlm mengambil
resiko & mengambil keputusan secara cepat dan cermat
4.
mempunyai jiwa kepemimpinan, suka
bergaul dan bersedia menerima saran dan kritik.
5.
berjiwa inovatif dan kreatif
6.
berorintasi masa depan.
Fungsi, tugas dan type kewirakoperasian
1.
Kewirakoperasian rutin yi
diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi spt produksi, pemasaran
keuangan dll. Tgsnya mengendalikan sesuatu agar alokasi sumberdaya berjalan
sesuai dg program.
2.
kewirakoperasian arbitrase, yi
dimaksudkan sebagai keputusan yg harus diambil dari dua kondisi yg berbeda.
Tgsnya mencari peluang yg menguntungkan dari dua kondisi yg berbeda.
3.
kewirakoperasian inovatif, yaitu
memanfaatkan & menemukan sesuatu yg baru. Tgsnya menciptakan keunggulan kop
dibanding dg organisasi usaha pesaingnnya.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui:
1.
kedudukan monopoli
2.
biaya transaksi
3.
interlinkage market yaitu hubungan
transaksi antar pelaku ekonomi di pasar.
4.
pengumpulan modal
5.
pengendalian ketidakpastian
6.
inovasi
7.
partisipasi
Keunggulan bersaing (competitive advanted) koperasi dapat diperoleh melalui:
1.
strategic asset yaitu aset yg
diperoleh melalui hak monopoli, lesensi, paten dan hak penguasaan lainnya yang
umumnya diberi oleh pemerintah.
2.
reputation yaitu reputasi koperasi
di masyarakat.
3.
arsitektur koperasi yaitu adanya
prinsip koperasi identitas koperasi yg menyatakan bahwa anggota sekaligus
sebagai pemilik tetapi juga pelanggan.
Keuntungan menjadi anggota koperasi
1.
perilaku self interested dari
seseorang tidak mengabaikan sikap memberi kepada orang lain
2.
koperasi dapat dijadikan alat
kebijaksanaan pemerintah dalam mencapai swasembada pangan.
3.
adanya prinsip identitas ganda
KERJASAMA KOPERASI
Kerjasama koperasi dengan pihak lain dapat
dibagi menjadi 3
- kerjasama di bidang usaha antar koperasi
- kerjasama bukan di bidang usaha antar koperasi
- kerjasama koperasi dengan bukan koperasi
A. Kerjasama di bidang usaha antar koperasi
Kerjasama ini akan memberikan keuntungan sbg
berikut:
- peningkatan kemampuan tawar (bergaining power) mereka terhadap pihak ketiga
- menjamin kontinuitas pemasukan bahan baku.
- biaya dapat ditekan jauh lebih rendah karena dapat beroperasi secara besar. (economic of scale)
- bila kerjasama dilakukan oleh koperasi tingkat diatasnya dan bidang usahanya dapat mengadakan integrasi vertikal, maka akan dapat menurunkan biaya transaksi (transaction cost).
- bila kerjasama dilakukan secara horisontal (antar koperasi yang setingkat), maka akan meningkatkan kemampuan bersaing mereka terhadap pihak ketiga.
Kerjasama ini dapat dilakukan dengan 2 cara.
1.
Dengan membentuk organisasi baru
yang berbadan hukum.
2.
dalam bentuk proyek atau kemitraan
usaha tanpa membentuk organisasi baru yang berbadan ukum.
B. Kerjasama bukan di bidang usaha antar
koperasi
Kerjasama ini dimaksudkan untuk mewujudkan
cita-cita koperasi. Untuk mewujudkannya, maka pada kongres koperasi pada tahun
1953 dibandung, salah satu keputusannya yaitu mendirikan sebuah pemusatan
koperasi untuk seluruh indonesia yang dinamakan dewan koperasi indonesi (DKI)
yang sekarang disingkat DEKOPIN.
Maksud dan pembentukan DKI yaitu:
- menyebarkan, memlihara dan mempertahankan cita-cita koperasi
- memperhatikan dan membantu pelaksanaan kepentingan perkumpulan koperasi dengan nyata.
- membela hak hidup dan berkembang secara bebas bagi perkumpulan koperasi terhadap segala usaha yang merintanginya.
Usaha yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan
tersebut adl:
1.
Memberikan penerangan dan
pendidikan tentang koperasi kepada rakyat indonesia
2.
Mengadakan hubungan dgn gerakan
kop di luar negeri
Yang dapat diterima sebagai anggota dewan koperasi
indonesia yaitu koperasi yang berbadan hukum baik koperasi primer maupun
koperasi sekunder.
C. Kerjasama antara koperasi dan bukan
koperasi
Dapat dilakukan
dengan dua cara.
- membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Kerjasama ini banyak
dilakukan oleh koperasi sekunder, misalnya beberapa induk koperasi dengan mitra
usahanya masing-masing.
- tanpa membentuk wadah baru yang berbadan hukum.
Biasanya kerjasama
ini dilakukan dalam bentuk kemitraan usaha.
USAHA
KECIL
Menurut surat edara bi no 26/1/ukk tanggal 29
mei 1993, usaha kecil adalah usaha yg memiliki total aset maksimum rp 600 juta
tdk termasuk tanah dan rumah yang ditempati.
Karakteristik usaha kecil
- Sistem pembukuan relatif sederhana dan tidak mengikuti kaidah administrasi pembukuan standar
- Margin usaha cenderung tipis karena persaingan yang tinggi
- Modal terbatas
- Pengalaman manajerial dalam mengelola perusahaan masih terbatas
- Skala ekonomi yang terlalu kecil sehingga sulit mencapai efisiensi jangka panjang
- Kemampuan pemasaran dan diversifikasi pasar terbatas
- Kemampuan untuk memperoleh sumber dana dari pasar modal terbatas.
Keunggulan usaha kecil
- Usaha kecil beroperasi menebar ke seluruh pelosok dengan berbagai bidang usaha
- Usaha kecil beroperasi dengan investasi modal untuk aktiva tetap pada tingkat yang rendah.
- Sebagian besar usaha kecil dapat diartikan sebagai padat karya.
Kelemahan usaha kecil
- Investasi awal yang tanpa keberlanjutan usaha, maka dapat mengalami kerugian
- Persaingan yang tinggi
- Masalah tenaga kerja yang sering berganti-ganti
- Tidak tanggap pada perubahan mode
Modal usaha kecil
Modal dasar usaha kecil dpt diperoleh melalui:
- Kredit perbankan
- Pinjaman lembaga kuangan bukan bank
- Modal ventura
- Pinjaman dari penyisihan sebagian laba bumn.
Upaya pengembangan usaha kecil
- Meningkatkan kemampuan manajemen serta tehnik produksi dan pengolahan.
- Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan prekayasaan
- Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan.
Upaya pengembangan sdm usaha kecil.
- Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan.
- Meningkatkan ketrampilan teknis dan manajerial
- Membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan dan pelatiahan.
Pengembangan usaha kecil yang dilakukan oleh
pemerintah
- Pendekatan makro untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya usaha kecil
- Menghilangkan monopoli pada industri hulu
- Mengembangkan kemitraan antara usaha kecil dengna usaha besar yang didasarkan pada saling menguntungkan
- Bagi usaha kecil yang belum memiliki asosiasi perlu dibentuk asosiasi.
Pola kemitraan usaha kecil dapat dilakukan
dengan:
- Usaha besar maupun usaha kecil melaksanakan hubungan kemitraan baik yang memiliki keterikatan usaha maupun yang tidak memiliki keterkaitan usaha
- Kemitraan dilakukan dengan pembinaan dan pengembangan dalam salah satu atau lebih bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan dan teknologi.
- Dalam melaksanakan hubungan, kedua belah pihak mempunyai kedudukan yang setara.
Pola kemitraan usaha kecil dapat dilakukan
dengan pola:
- Inti plasma yaitu kemitraan usaha kecil dengan besar dimana usaha besar sebagai inti dan usaha kecil sebagai plasma
- Sub kontrak yaitu kerjasama dimana usaha kecil sebagai produsen komponen yang diperlukan oleh usaha besar.
- Dagang umum yaitu kemitraan yang antara usaha kecil dengan usaha besar diamana usaha besar sebagai pemasar dari hasil produksi usaha kecil.
- Waralaba yaitu kemitraan yang didalamnya pemberi waralaba memberikan hak pengguna lisensi, merk dagang, saluran distribusi perusahaan kepada pemegang waralaba.
- Kegenan yaitu hubungan kemitraan dimana usaha kecil diberi keleuasaan untuk memasarkan barang atau jasa dr usaha besar.
Langganan:
Postingan (Atom)