Diajukan untuk memenuhi tugas mata
Kuliah Seminar Koperasi
Oleh : Ruhmi Annisa Jkasim
A.
Latar
Belakang Masalah
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang
berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi
masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum
penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu
memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam proses mempercepat
perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan
ketahanan ekonomi nasional. Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor perekonomian
hendaknya mampu mengimplementasikan serta
menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang
menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif,
kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan
masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.
Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis
ekonomi, berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran
koperasi dalam upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan. Maka koperasi sebagai
lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan
usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik
untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan
efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik. Salah
satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi dan
efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan.
Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah
sebagai pemilik serta pengguna jasa koperasi, maka kemampuan setiap anggota
untuk melaksanakan pengendalian melalui rapat anggota perlu ditingkatkan, sehingga
dapat melakukan pengendalian terhadap organisasi dan usaha koperasi. Dengan
meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan pengendalian di dalam rapat
anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan terutama dalam
memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian pasal 23 sampai
dengan pasal 28.
Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai pengawas yang
bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan
pengelolaan koperasi. Namun pengendalian oleh anggota tidak bertentangan dengan
pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak tumpang tindih, karena
merupakan suatu kesatuan yang saling mendukung untuk dapat meningkaktan kinerja
koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan oleh
anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat
anggota koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan
oleh koperasi, pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan
yang diharapkan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada
koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, ini dilaksanakan untuk
mendapatkan model pengendalian koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah
anggota dalam melakukan pengendalian melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan
identifikasi masalah, penyiapan bahan pengendalian anggota melalui pelaksanaan
rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan angaran belanja dan pendapatan
koperasi.
B.
Perumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan diatas maka perumusan masalah dalam makalah
ini adalah: Melakukan pengkajian terhadap pengendalian anggota pada koperasi
dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi anggota
koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas
manajemen yang dilakukan koperasi.
C.
Pembahasan Makalah
1. Konsep
Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi merupakan proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material serta keuangan
koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk
menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya
meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses,
berarti manajemen koperasi merupakan
serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian,pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber
daya koperasi dikelola secara
efisien& efektif. Manajemen
koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan yaitu: pertama pendekatan kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada orang atau kelompok
orang dan yang kedua pendekatan proses,
yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri. (Caska 2003,dalam Saudin
Sijabat).
UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b)
Pengurus dan Pengawas, (c) Manajer. Ketiganya dalam organisasi Koperasi
memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok
pengelola untuk menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi
(Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas), secara bertahap dan kronologis harus
dilakukan berdasarkan fungsi manajemen. Dalam manajemen koperasi kekuasaan
tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari,
oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan
suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya dapat mengelola kegiatan-kegiatan
koperasi.
Pada dasaranya fungsi anggota koperasi dalam manajemen koperasi
dapat digambarkan melalui model kesesuain partisipasi : (Roepke, dalam
Syahza.A)
|
|||
|
Berdasarkan bagan
diatas maka peran anggota dalam manajemen koperasi dapat dilakukan melalui
alat-alat partisispasi yaitu voice dan vote yang dapat dituangkan dalam proses
rapat anggota baik dalam pengambilan keputusan, memilih maupun yang lainya.
2. Indikator
Kinerja Koperasi
Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa
indikator kinerja, sebagai berikut: Pertama, indikator inputs adalah
segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk
menghasilkan keluaran yang dikehendaki. Kedua, indikator output adalah
segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai dari suatu kegiatan baik
berupa fisik maupun non fisik. Ketiga, indikator outcome adalah segala sesuatu
yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Keempat,
indikator benefit adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir
dari pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang
diperoleh dari indikator hasil. Kelima, indikator dampak adalah
pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif. Seperti halnya indikator
manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui dalam jangka waktu menengah
atau jangka panjang.
3. Materi
Pengendalian Anggota Koperasi
Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja
koperasi terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan
titik berat kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a)
Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi
penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah: (1) Pengurus,
Pengawas dan Karyawan Koperasi, (2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi
organisasi, (3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi, (4) Penyelenggaraan rapat
anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan.
b)
Usaha Koperasi
Mengkaji jenis-jenis usaha baik
yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan atau akan dilaksanakan,
terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan
untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan
oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota koperasi.
c)
Laporan Pengurus
Laporan
pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka peningkatan
kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama kurun waktu
tertentu. Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh pengurus
kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal tersebut
diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi
laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan mengevaluasi
kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus koperasi,
demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan.
4. Pengendalian
Anggota Untuk Meningkatkan Kinerja
Koperasi
Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja suatu koperasi
dapat dilakukan oleh anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan
forum rapat anggota saja, yang frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan
sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU
No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum rapat anggota biasanya
sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan, maka dalam
kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan
bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan
kinerja koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.
5. Tehnik
Pengendalian oleh Anggota Koperasi
Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama
rapat anggota tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap
laporan yang disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis
maupun lisan. Laporan yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh koperasi dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas
dan kemampuan setiap anggota untuk mengkoreksi kinerja koperasi sangat
diperlukan. Pengendalian anggota koperasi melalui rapat anggota dapat
terlaksana dengan baik apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi
laporan yang disampaikan oleh pengurus. Dalam kenyataan pelaksanaan rapat
anggota sangat sering terjadi kehadiran anggota hanya sekedar memenuhi
persyaratan (qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi tidak
efektif. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota melalui
rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut :
a) Setiap
anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa
hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
b) Membuat
perbandingan atas realisasi pelaksanaan usaha sesuai dengan yang telah
direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
c) Membuat
catatan terhadap hal-hal yang menurut anggota memerlukan penjelasan tambahan
atas laporan tertulis.
d) Menyusun
pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama atas
tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang telah direncankan pada
tahun sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui keputusan
rapat anggota.
e) Melakukan
koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
f) Menyampaikan
usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan
organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
g) Mengevaluasi
serta melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan
penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan yang telah dilakukan
oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan efektivitas.
D.
Penutup
1.
Kesimpulan
Berdasarkan
uraian yang telah dijelaskan dalam pembahasan makalah ini maka dapat
disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
kinerja koperasi adalah dengan menggunakan sistem pengendalian anggota
koperasi. Pengendalian anggota koperasi merupakan suatu proses pendekatan yang
digunakan agar angggota ikut terlibat dalam proses manajemen koperasi, sehingga
mampu menciptakan iklim koperasi yang efektif dan efisien, dan mampu mencitakan
sebuah koperasi yang tangguh dan dapat menjadi pilar perekonomian Negara
Indonesia.
2.
Saran
Dengan adanya pembahasan makalah
tentang pengendalian anggota koperasi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja
koperasi maka diharapkan dapat menjadi sebuah rujukan bagi koperasi yang berada
di Provinsi Riau dalam proses meningkatkan efisiensi dan efektifitas usahanya.
DAFTAR PUSTAKA
Syahza.A.
(2009). Ekonomi Pembangunan. Pusat
Pengembangan Pendidikan Universitas Riau.Pekanbaru.
Hanel. Alfred.1989. Pokok-pokok pikiran mengenai Organisasi
Koperasi dan Kebijakan pengembangan di Negara-negara Berkembang.
Universitas Padjajaran.
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian
Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga
Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang
Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.
http://www.Google.com