Rabu, 23 Maret 2011

PENGENDALIAN ANGGOTA SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN KINERJA KOPERASI


Diajukan untuk memenuhi tugas mata Kuliah Seminar Koperasi
Oleh : Ruhmi Annisa Jkasim

A.      Latar Belakang Masalah
Pengembangan koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi masalah kesenjangan pendapatan antar golongan dan antar pelaku, ataupum penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu, pengembangan koperasi diharapkan mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi dalam proses mempercepat perubahan struktural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah, dan ketahanan ekonomi nasional. Pertumbuhan koperasi diberbagai sektor perekonomian hendaknya mampu mengimplementasikan serta  menumbuhkembangkan prakarsa dari semua pihak yang terkait, terutama yang menyangkut aspek penciptaan investasi dan iklim berusaha yang kondusif, kerjasama yang harmonis dan sinergi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat pada tingkat pusat, propinsi, dan kabupaten/kota.

Mengingat peran koperasi yang dapat bertahan terhadap krisis ekonomi, berbagai pihak terkait diharapkan dapat terus meningkatkan peran koperasi dalam upaya mewujudkan ekonomi kerakyatan. Maka koperasi sebagai lembaga ekonomi perlu meningkatkan daya saingnya, agar dalam menjalankan usahanya selalu berpedoman pada efisiensi dan efektifitas usaha. Cara terbaik untuk melaksanakan usaha yang berdasar kepada unsur-unsur efisiensi dan efektifitas usaha adalah melalui pelaksanaan sistem manajemen yang baik. Salah satu fungsi manajemen yang sangat berpengaruh untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas adalah pengendalian, di samping perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan.

Mengingat bahwa di dalam organisasi koperasi anggota adalah sebagai pemilik serta pengguna jasa koperasi, maka kemampuan setiap anggota untuk melaksanakan pengendalian melalui rapat anggota perlu ditingkatkan, sehingga dapat melakukan pengendalian terhadap organisasi dan usaha koperasi. Dengan meningkatnya kemampuan anggota untuk melakukan pengendalian di dalam rapat anggota, maka fungsi anggota untuk melakukan pengawasan terutama dalam memperjuangkan hak dan kewajibannya semakin baik. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoprasian pasal 23 sampai dengan pasal 28.

Disadari bahwa dalam organisasi koperasi mempunyai pengawas yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Namun pengendalian oleh anggota tidak bertentangan dengan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas, dan juga tidak tumpang tindih, karena merupakan suatu kesatuan yang saling mendukung untuk dapat meningkaktan kinerja koperasi. Pengendalian yang paling sederhana yang dapat dilaksanakan oleh anggota terhadap usaha dan organisasi koperasi adalah melalui pelaksanaan rapat anggota koperasi. Namun demikian dalam pelaksanaan rapat anggota yang dilakukan oleh koperasi, pengendalian sebagaimana dimaksud belum terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, ini dilaksanakan untuk mendapatkan model pengendalian koperasi oleh anggota yang dapat mempermudah anggota dalam melakukan pengendalian melalui rapat anggota. Untuk itu perlu dilakukan identifikasi masalah, penyiapan bahan pengendalian anggota melalui pelaksanaan rapat anggota maupun dalam rapat penyusunan angaran belanja dan pendapatan koperasi.

B.       Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan diatas maka perumusan masalah dalam makalah ini adalah: Melakukan pengkajian terhadap pengendalian anggota pada koperasi dalam rangka peningkatan kinerja koperasi, sehingga partisipasi anggota koperasi tidak hanya terbatas pada aktivitas usaha saja, tetapi juga dalam aktivitas manajemen yang dilakukan koperasi.
C.      Pembahasan Makalah
1.      Konsep Manajemen Koperasi

Manajemen koperasi merupakan proses mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya manusia, material serta keuangan koperasi untuk mencapai tujuan koperasi yang ditetapkan, yaitu untuk menghasilkan manfaat yang dapat digunakan oleh anggotanya dalam upaya meningkatkan kegiatan ekonominya. Proses, berarti manajemen koperasi merupakan serangkaian kegiatan yang teratur, melalui tahap perencanaan, pengorganisasian,pengendalian. Optimal mengandung maksud bahwa sumber daya koperasi dikelola secara efisien& efektif. Manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan yaitu: pertama pendekatan kebudayaaan, yaitu menunjuk kepada orang atau kelompok orang dan yang kedua pendekatan proses, yaitu pelaksanaan proses manajemen itu sendiri. (Caska 2003,dalam Saudin Sijabat).

UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 21 menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari (a) Rapat Anggota, (b) Pengurus dan Pengawas, (c) Manajer. Ketiganya dalam organisasi Koperasi memiliki tugas mengembangkan kerjasama sehingga membentuk suatu kelompok pengelola untuk menjalankan fungsi-fungsi dari perangkat organisasi koperasi (Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas), secara bertahap dan kronologis harus dilakukan berdasarkan fungsi manajemen. Dalam manajemen koperasi kekuasaan tertinggi adalah ditangan rapat anggota, sebab koperasi adalah organisasi dari, oleh dan untuk anggota. Karena rapat anggota yang pada hakekatnya merupakan suatu kegiatan organisasi dengan sendirinya dapat mengelola kegiatan-kegiatan koperasi.

Pada dasaranya fungsi anggota koperasi dalam manajemen koperasi dapat digambarkan melalui model kesesuain partisipasi : (Roepke, dalam Syahza.A)



Text Box: Output
PROGRAM
 




                               
                               
                                       Permintaan                    Keputusan
Alat-alat Partisipasi (Voice,Vote,Exit)
 
Text Box: Tugas                                           


                    
Text Box: Kebutuhan                    
Rounded Rectangle: EFEKTIVITAS
PARTISIPASI
Text Box: Kemampuan












             
                Berdasarkan bagan diatas maka peran anggota dalam manajemen koperasi dapat dilakukan melalui alat-alat partisispasi yaitu voice dan vote yang dapat dituangkan dalam proses rapat anggota baik dalam pengambilan keputusan, memilih maupun yang lainya.
2.      Indikator Kinerja Koperasi

Kinerja sebuah kegiatan biasanya diukur berdasarkan beberapa indikator kinerja, sebagai berikut: Pertama, indikator inputs adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan untuk menghasilkan keluaran yang dikehendaki. Kedua, indikator output adalah segala sesuatu yang diharapkan langung dapat dicapai dari suatu kegiatan baik berupa fisik maupun non fisik. Ketiga, indikator outcome adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah. Keempat, indikator benefit adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan. Indikatot kinerja ini menggambarkan manfaat yang diperoleh dari indikator hasil. Kelima, indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan baik positif maupun negatif. Seperti halnya indikator manfaat, indikator dampak juga baru dapar diketahui dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang.

3.      Materi Pengendalian Anggota Koperasi

Materi pengendalian anggota dalam rangka meningkaktan kinerja koperasi terutama yang menyangkut dengan organisasi dan usaha koperasi dengan titik berat kepada efisiensi dan efektivitas, antara lain adalah :
a)        Kelembagaan Koperasi
Pengendalian anggota pada kelembagaan koperasi yang menjadi penekanan dalam organisasi dan manajemen koperasi adalah: (1) Pengurus, Pengawas dan Karyawan Koperasi, (2) Kelengkapan dan pemeliharaan administrasi organisasi, (3) Rencana Pengembangan Usaha Koperasi, (4) Penyelenggaraan rapat anggota, rapat pengurus dan rapat pengawas, pendidikan koperasi, kunjungan.
b)        Usaha Koperasi
Mengkaji jenis-jenis usaha baik yang sudah dilaksanakan maupun yang direncanakan atau akan dilaksanakan, terutama untuk pengembangan usaha baru. Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan untuk mengevaluasi usaha koperasi adalah dampak berupa manfaat yang diberikan oleh usaha tersebut kepada lembaga dan anggota koperasi.
c)         Laporan Pengurus
Laporan pengurus yang merupakan materi pengendalian anggota dalam rangka peningkatan kinerja koperasi adalah laporan realisasi usaha dan keuangan selama kurun waktu tertentu. Laporan pengurus secara tertulis harus disampaikan oleh pengurus kepada anggota paling tidak seminggu sebelum pelaksanaan rapat. Hal tersebut diperlukan agar setiap anggota mempunyai waktu untuk mempelajari dan mengevaluasi laporan dimaksud secara cermat. Anggota harus meneliti dan mengevaluasi kebenaran setiap laporan dan tindakan yang dilakukan oleh pengurus koperasi, demikian pula dengan kebenaran dari laporan keuangan yang disampaikan.

4.      Pengendalian Anggota Untuk  Meningkatkan Kinerja Koperasi

Pengendalian anggota untuk meningkatkan kinerja suatu koperasi dapat dilakukan oleh anggota setiap saat, tidak terbatas hanya pada pelaksanaan forum rapat anggota saja, yang frekwensi pelaksanaan dan waktu pelaksanaan sangat terbatas. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 20 ayat (2) butir d dan f UU No. 25 tahun 1992. Namun pengendalian diluar forum rapat anggota biasanya sangat spesifik dan sering tendensius untuk kepentingan perorangan, maka dalam kajian pengendalian ini lebih dititik beratkan pada hal-hal yang lebih umum dan bersifat menyeluruh dalam pelaksanaan perkoperasian dalam rangka peningkatan kinerja koperasi melalui pelaksanaan rapat anggota.

5.      Tehnik Pengendalian oleh Anggota Koperasi

Tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota terutama rapat anggota tahunan, adalah dengan melakukan evaluasi yang cermat terhadap laporan yang disampaikan oleh pengawas dan pengurus, baik secara tertulis maupun lisan. Laporan yang disampaikan oleh pengurus adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh koperasi dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini kapasitas dan kemampuan setiap anggota untuk mengkoreksi kinerja koperasi sangat diperlukan. Pengendalian anggota koperasi melalui rapat anggota dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota menyimak dengan baik materi laporan yang disampaikan oleh pengurus. Dalam kenyataan pelaksanaan rapat anggota sangat sering terjadi kehadiran anggota hanya sekedar memenuhi persyaratan (qourum) pelaksanaan rapat sehingga hasil rapat menjadi tidak efektif. Sehubungan dengan hal tersebut maka tehnik pengendalian oleh anggota melalui rapat anggota yang paling sederhana adalah sebagai berikut :

a)    Setiap anggota mempelajari laporan tertulis yang telah disampaikan oleh pengurus beberapa hari sebelum pelaksanaan rapat anggota.
b)   Membuat perbandingan atas realisasi pelaksanaan usaha sesuai dengan yang telah direncanakan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Koperasi (RAPBK).
c)    Membuat catatan terhadap hal-hal yang menurut anggota memerlukan penjelasan tambahan atas laporan tertulis.
d)   Menyusun pertanyaan atas hal-hal yang menurut anggota perlu klarifikasi, terutama atas tindakan pengurus yang tidak melaksanakan kegiatan yang telah direncankan pada tahun sebelumnya, dan tindakan-tindakan pengurus yang tidak melalui keputusan rapat anggota.
e)    Melakukan koreksi atas RAPBK yang disampaikan pengurus serealitas mungkin.
f)    Menyampaikan usul-usul yang positif dan membangun dalam rangka meningkatkan usaha dan organisasi koperasi dimasa yang akan datang.
g)   Mengevaluasi serta melakukan penilaian atas laporan keuangan secara cermat, dengan mengadakan penilaian terhadap semua transaksi usaha dan kegiatan kelembagaan yang telah dilakukan oleh koperasi berdasarkan perhitungan-perhitungan efisiensi dan efektivitas.

D.      Penutup
1.    Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dalam pembahasan makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kinerja koperasi adalah dengan menggunakan sistem pengendalian anggota koperasi. Pengendalian anggota koperasi merupakan suatu proses pendekatan yang digunakan agar angggota ikut terlibat dalam proses manajemen koperasi, sehingga mampu menciptakan iklim koperasi yang efektif dan efisien, dan mampu mencitakan sebuah koperasi yang tangguh dan dapat menjadi pilar perekonomian Negara Indonesia.

2.    Saran

Dengan adanya pembahasan makalah tentang pengendalian anggota koperasi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja koperasi maka diharapkan dapat menjadi sebuah rujukan bagi koperasi yang berada di Provinsi Riau dalam proses meningkatkan efisiensi dan efektifitas usahanya.

DAFTAR PUSTAKA

Syahza.A. (2009). Ekonomi Pembangunan. Pusat Pengembangan Pendidikan  Universitas Riau.Pekanbaru.
Hanel. Alfred.1989. Pokok-pokok pikiran mengenai Organisasi Koperasi dan Kebijakan pengembangan di Negara-negara Berkembang. Universitas Padjajaran.
Saudin Sijabat, (2007). Pegadaian Versus Bank Umum (Menilai Profil Yang Potensial Untuk Menjadi Lembaga Perkreditan Rakyat). Infokop Volume 15 No. 2 Tahun 2007, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK. Jakarta.

http://www.Google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Assalamualaikum,wr,wb.Mohon di isi ya..semoga bermanfaat untuk perbaikan yang akan datang. Jazakumullah Khairan Katsir.